<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (10/08/2022) </strong>– Desa Dalung menjadi desa percontohan dalam pengimplementasian  Program LaSerJet ( Layanan Sertifikat Jemput Di Tempat) Oleh BPN Kabupaten Badung yang terlaksana di Balai Banjar Lingga Bumi Desa Dalung. Turut dihadiri oleh  Kepala seksi penetapan Hak dan Pendapatan sekaligus Koordinator pada kegitan tersebut I Nyoman Mertayasa, S.SIT., Ka.Si Pemerintahan  Drs. IGN Ketut Sudiastawa, beserta staff bidang pemerintahan  I Nyoman Rai Sukanadi, S.T serta warga yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Banjar Lingga Bumi .<br /> Adapun tujuan dari kegiatan ini untuk melakukan perubahan  Sertifikat Hak Guna Bagunan(SHGB) menjadi Hak Milik (HM) terhadap tanah yang digunakan untuk rumah tempat tinggal. Kegiatan berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.</p> <p style="text-align: justify;">Desa Dalung yang terkenal merupakan daerah heterogen dimana masyarakatnya berasal dari berbagai daerah membuat banyaknya terdapat perumahan yang ada di lingkungan Desa Dalung. Hal ini membuat Desa Dalung khususnya lingkungan banjar lingga bumi menjadi objek dalam pelaksanaan program LaSerJet oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung.</p> <p style="text-align: justify;"><br /> I Nyoman Mertayasa, S.SIT., mengatakan, terkait dengan pemilihan Desa Dalung sebagai objek pertama dari program Layanan Sertifikat Jemput di Tempat (LaSerJeT) , dikarenakan desa dalung khususnya lingga bumi memiliki banyak bangunan yang merupakan tempat tinggal yang status sertifikatnya masih Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).<em><strong> “ Apabila status kepemilikan masih berupa sertifikat hak guna bangunan yang dimana masa aktifnya selama 30 tahun, hal itu akan merugikan masyarakat terutama pada saat dilakukan turun waris.”,ungkapnya.</strong></em> Dirinya juga menyampaikan bahwa kegiatan ini akan dilakukan selama beberapa kali di lingkungan banjar lingga bumi dikarenakan terdapat banyak bidang tanah dengan status hak guna bangunan yang harus diproses.<em><strong> “ Jadi nanti akan kita bagi menjadi beberapa kloter, sehingga masyarakat yang datang tidak terlalu banyak dalam satu waktu.”,pungkasnya. </strong></em><br /> <strong>(KIMDLG-007).</strong></p>
Desa Dalung Menjadi Percontohan Program Layanan Sertifikat Jemput di Tempat (LaSerJeT)
10 Aug 2022